Pages

Tuesday 30 July 2013

KURIKULUM 2013 : PENYUSUNAN JADWAL METODE       TEMATIK PADA JENJANG SD

Kurikulum 2013 untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sederajat, rencananya akan menggunakan metode tematik integratif. Metode ini sebenarnya bukan hal baru bagi guru SD. Di kurikulum sebelumnya pun, untuk kelas rendah seperti kelas satu, dua dan tiga sudah menggunakan metode pembelajaran tematik.
Dalam metode tematik integratif, materi ajar tidak disampaikan berdasarkan mata pelajaran tertentu, melainkan dalam bentuk tema-tema yang mengintegrasikan seluruh mata pelajaran. Metode ini sudah diterapkan di banyak sekolah. Karena dinilai berhasil, pemerintah lalu mengadopsi dan berencana menerapkan metode ini secara nasional.
Gambar
Metode tematik integratif adalah pembelajaran yang menggunakan tema dalam mengaitkan beberapa materi ajar sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna pada siswa. Tema adalah pokok pemikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan. Tema akan yang akan menjadi penggerak mata pelajaran yang lain.
Pada kurikulum baru SD masing-masing kelas akan disediakan banyak tema. Umumnya tiap tingkatan kelas mempunyai delapan tema berbeda. Tema yang sudah dipilih itu harus selesai diajarkan dalam jangka waktu satu tahun. Guru yang menentukan atau memilih teknis pengajaran maupun durasi pembelajaran satu tema.
Satu tema yang dipilih oleh guru dapat diintegrasikan pada enam mata pelajaran wajib yang ditentukan yaitu Agama, PPKn, Matematika, bahasa Indonesia, Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Kurikulum baru SD ini menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis test dan portofolio yang saling melengkapi. Elemen perubahan kurikulum untuk jenjang SD secara umum adalah holistik integratif berfokus pada alam, sosial, dan budaya.
Dengan adanya perubahan pendekatan pembelajaran pada kurikulum 2013, maka ada penambahan sebanyak empat jam pelajaran per minggu. Metode tematik integratif membuat siswa harus aktif dalam pembelajaran dan mengobservasi setiap tema yang menjadi bahasan. Untuk kelas I-III yang awalnya belajar selama 26-28 jam dalam seminggu bertambah menjadi 30-32 jam seminggu. Sedangkan untuk kelas IV-VI yang semula belajar selama 32 jam per minggu di sekolah bertambah menjadi 36 jam per minggu.
BUKU PEGANGAN KURIKULUM 2013 (GURU SD)
Kemdikbud membuat buku pelajaran Kurikulum 2013 dua jenis, yaitu buku pegangan guru dan buku pelajaran untuk siswa. Untuk menghindari masuknya buku yang tidak layak masuk Sekolah Dasar (SD) Buku Kurikulum 2013 disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Penerbit-penerbit buku hanya akan memiliki hak untuk menggandakan, tidak menyusun buku pelajaran.
Di tahun awal penerapannya Kurikulum 2013 dilaksanakan di kelas 1 dan 4. Secara bertahap Kurikulum pengganti KTSP ini diterapkan, ditarget pada tahun 2015 semua sekolah sudah menerapkan Kurikulum Baru. Buku ajar bagi guru dan siswa diberikan secara gratis, dan juga bisa didownload layaknya Buku Sekolah Elektronik (BSE) pada tahun sebelumnya.
Kurikulum 2013 untuk SD dan sederajat menggunakan model pembelajaran tematik integratif. Model pembelajaran ini, materi ajar tidak disampaikan berdasarkan mata pelajaran tertentu, melainkan dalam bentuk tema-tema yang mengintegrasikan seluruh mata pelajaran. Setiap satu semester rata-rata ada 4 tema. Inilah buku pegangan guru SD Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 yang bisa didownload:
Download Buku Pegangan Guru Kelas 1 SD Kurikulum 2013
1. Tema Diriku
2. Tema Kegemaranku
3. Tema Kegiatanku
4. Tema Keluargaku
Download Buku Pegangan Guru Kelas 4 SD Kurikulum 2013
1. Tema Indahnya Kebersamaan
2. Tema Selalu Hemat Energi
3. Tema Peduli Terhadap Makhluk Hidup
4. Tema Berbagi Pekerjaan
Selain buku pegangan untuk guru, juga ada buku pegangan untuk siswa dan buku pendidikan Agama yang bisa didownload di sini. Jangan lupa share (bagikan) dengan teman-teman yang lain. 
Sumber : SekolahDasar.Net 

Ampu Mapel Tak Sesuai, Guru Tersertifikasi Tetap Peroleh Tunjangan

Kabar gembira bagi para guru tersertifikat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru.
“Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Sumarna mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
“Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan,” tambahnya.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
“Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat,” kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. “Ini tidak linier,” katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan”.
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
“Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen,” ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April. Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
“Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi,” tambahnya.
Sumber : Solopos/Antara